Sunday 22 October 2017

Paksaan Hukum Forex


Anúncio Apakah Hukum Forex Menurut Islam Haramkah Pada awal 2001 e bisis online forex ini berkembang sangat pesat dikalangan masyarakat Indonésia. Bisnis yang dijalankan melalui komputer berkoneksi internet ini cukup diminati masyarakat karena sifatnya yang fleksibel, alias tidak mengenal tempat dan waktu untuk menjalankan pekerjaan ini. Namun disisi lain, masyarakat Indonésia ada juga yang mengira bahwa bisnis online forex ini tidak jelas, dan hukumnya juga masih perlu dipertanyakan. Apakah bisnis forex ini halal atau haram menurut Islam Logo mui. or. id de mdk Bisnis forex ini bukan seperti bisnis yang nampak dipandang oleh mata, seperti berdagang, berwirausaha, karyawan dan lainnya. Bisnis ini dilakukan dengan cara online, dan itupun bisa dilakukan kapan dan dimanapun, bisnis forex ini bukan tidak jelas. Mungkin yang mengira bisnis ini tidak jelas karena mereka yang kurang mengetahui dasar-dasar bisnis online yang ada. Oke itu dapat kita maklumi. Lalu apa hukumnya bisnis ini Pada tahun 2002, dewan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum dari bisnis forex ini. Mari kita baca selengkapnya penjabarannya dibawah ini. Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, dalam bukunya yang berjudul Masailul Fiqhiyah: Kapita Selecta HI (hukum islam), bahwa Forex (bisnis valuta asingvalas) diperbolehkan dalam hukum Islam. Transaksi jual beli yang seharusnya dilakukan dalam hukum Islam sebagai berikut: 1. Ada Ijab Qobul Ijab Qobul disini berarti bahwa ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual yang menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Dalam I. Q (ijab qobul) bisa dilakukan dengan cara lisan, tulisan dan utusan. Dan antara penjual dan pembeli harus sadar (dewasa dan berakal sehat) tidak ada paksaan) 2. Objek yang di transaksi kan harus memenuhi syarat seperti dibawah ini: Barang tersebut bukan termasuk barang yang najis. Barang tersebut bisa dimanfaatkan. Barang tersebut dapat di serah terima kan. Barang tersebut memiliki kejelasan dan harganya. Barang tersebut di transaksi kan (jual-beli) dengan kuasa pemilik. Barang sudah berada di tangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Dari penjelasan diatas, menunjukkan bahwa bisnis forex masih dalam koridor transaksi jual beli menurut pandangan Islã, karena tidak menyalahi aturan yang ada. Sebenarnya masih banyak yang perlu dijelaskan dalam masalah hukum bisnis forex ini, namun kami (site de administração de selaku) mengambil yang sekiranya dapat dipahami secara mudah terlebih dahulu, bagi sobat yang ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut, bisa membaca dalam website syariahonline tentang fatwa MUI dan penjelasannya. SK (Surat Keputusan) MUI terkait hukum bisnis online trading forex silahkan dibaca dalam situs syariahonline, kami tidak mengambil artikel tersebut dan menaruh dalam website ini. Semoga bermanfaat sobat. Salam Ijo Ijo Royo. Investasi yang dalam istilah hukum Islã ismaelajama adjetivo adalah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini meli-batkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi. Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem ini adalah ijma8221 ulama yang membolehkannya. Diriwayatkan dalam al-Muwaththa: 8220dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan, 8220Abdullah dan Ubaidullah bin Umar bin Al-Khaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraque. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa al-Asy8221ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata, 8220Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.8221 Kemudian beliau me-lanjutkan, 8220Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Saya me-minjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu di Iraque ini, kemudian kalian jual di kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.8221 Mereka berkata, 8220Kami suka itu.8221 Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khaththab agar Amirul Mukminin itu meng-ambil dari mereka uang yang Dia titipkan. Sesampainya di kota Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keun-tungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya, 8220Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua8221 Mereka menjawab, 8220Tidak.8221 Beliau berkata, 8220Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman Kembalikan uang itu beserta keun-tungannya. 8221 Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Semen-tara Ubaidullah langsung angkat bicara, 8220Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggung jawab.8221 Umar tetap berkata, 8220Berikan uang itu semuanya.8221 Abdullah tetap diam, sementara Ubaidullah tetap membantah. Tiba-tiba salah se-orang di antara sahabat Umar berkata, 8220Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar8221 Umar menjawab, 8220Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.8221 Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, se-mentara Abdullah dan Ubaidullah mengambil setengah keuntungan sisanya.8221 Diriwayatkan juga al-Alla bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang sebagai modal Usaha, dan keuntungannya dibagi dua. Satu hal yang logis, bila pengembangan modal dan pening-katan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan melalui pemu-taran atau perdagangan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berjual-beli. Dan tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu bisnis penanaman modal ini disyariatkan, por Alá, demi kepentingan keduabelah pihak. Kemudian para ulama menjelaskan, investasi yang benar dan diperbolehkan menurut hukum Islã, adalah, investasi, yang, memenuhi, Kriteria, Berikut, makasih ya artikelnya ya solteira, solanya aku butuh sekalini Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haramhalalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus soluço. Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haramhalalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus soluço. FBS Indonésia Broker Terbaik 8211 Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsindonesia. co. id ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100 SETIAP DEPOSIT ANDA 2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan 3. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsindonesia. co. id ------------- ---- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. FBSID007

No comments:

Post a Comment